Aturan ini tertuang dalam pasal-pasal 5, 6, 9, 12, dan pasal 60 UU Sistem Budidaya Tanaman (SBT). Mereka meminta MK menghapus aturan tersebut.
Dalam aksi teatrikal ini, seorang petani menggelar pentas wayang kulit mengisahkan seorang petani melawan pemerintah dan perusahaan. Diceritakan wayang petani berjuang seorang diri melawan kezaliman antara perusahaan dan pemerintah. Dalam aksinya sang dalang hanya bermodal toa untuk menceritakan kisah itu dan ditonton para petani lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa pemerintah menghalang-halangi kreativitas petani? Bukankah kami ini juga seperti seniman yang berkreasi dengan membuat benih?" kata salah satu petani asal Kediri, Budi, kepada wartawan di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/9/2012).
Petani juga mambawa poster bertuliskan 'Benih Kami Kedaulatan Kami', 'Benih Sumber Kehidupan Negeri', 'Kembalikan Kekayaan Benih Lokal', dan 'Lindungi Petani Pemulia Benih Tanaman'.
"Kami petani dari desa ingin menampilkan pagelaran wayang tentang ketertindasan kaum tani karena adanya monopoli benih oleh perusahaan," kata koordinator aksi Sutriaman.
Para petani mempermasalahkan pasal-pasal terkait perbenihan di UU SBT. Menurut mereka pasal tersebut membuat belasan petani pemulia tanaman pangan mengalami kriminalisasi. Sebab dengan adanya UU ini maka akses mereka untuk memenuhi hak atas pangan akan terhalangi.
"Belasan petani pemulia tanaman pangan mengalami kriminalisasi berupa dipenjaranya 12 orang petani pada tahun 2010. UU ini juga mengancam ribuan petani pemulia tanaman," ujar kuasa hukum petani, Said Abdullah di tempat yang sama.
Pasal 60 UU No 12/1992 tentang SBT menyebutkan setiap orang dapat dipidana maksimal 3 tahun penjara, yaitu apabila:
1. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin.
2. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas
3. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label
4. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin
5. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
6. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label
7. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label
8. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar
9. melanggar ketentuan pelaksanaan pasal 16 yang berbunyi 'Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup'.
(asp/nrl)