Indehoi di Losmen, 3 Pasangan Mahasiswa Dihukum Denda Rp 500 Ribu

Indehoi di Losmen, 3 Pasangan Mahasiswa Dihukum Denda Rp 500 Ribu

M Afifi - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 19:03 WIB
Bantul - Sebanyak empat pasangan tidak sah diamankan jajaran Samapta Polres Bantul saat tengah berduaan di sebuah losmen di kawasan Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (18/9/2012) malam. Dalam razia penyakit masyarakat itu juga diamankan 3 laki-laki mabuk didan 5 orang tanpa identitas diri.

Keempat pasangan tidak resmi yang tiga diantaranya berstatus mahasiswa itu masing-masing berinisial EH (18) dan SG (18) warga Semin Gunungkidul, IA (23) dan AP (21), warga Kendal, Jawa Tengah,
XPJ (26) dan TP (23), mahasiswa asal Jambi dan RS (42), warga Tamantirto Bantul bersama pasangannya Par (51), warga Sleman DIY.

Belasan orang yang terjaring razia itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (19/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tipiring dengan hakim tunggal Indra Yuristiawan, keempat pasangan yang tertangkap basah berduaan di hotel didakwa melanggar Perda No 5 tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran di Tempat Umum.

"Kepada masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp 500 ribu subsider kurungan 14 hari," kata Indra saat membacakan vonis di PN Bantul DIY.

Sedangkan 3 orang yang mabuk di tempat umum masing-masing didenda Rp 75 ribu subsider 3 hari karena terbukti melanggar pasal 492 KUHP.

Sementara itu, 5 orang yang terjaring razia tanpa membawa identitas dikenakan vonis denda Rp 50 ribu subsider tahanan 2 hari.

"Terdakwa bersalah melanggar Perda 37 Tahun 2007 tentang kelengkapan identitas," tandasnya.

Usai pembacaan vonis ke-16 orang itu akhirnya bebas setelah membayar denda kepada petugas administrasi PN Bantul.

(/)


Berita Terkait