Keempat pasangan tidak resmi yang tiga diantaranya berstatus mahasiswa itu masing-masing berinisial EH (18) dan SG (18) warga Semin Gunungkidul, IA (23) dan AP (21), warga Kendal, Jawa Tengah,
XPJ (26) dan TP (23), mahasiswa asal Jambi dan RS (42), warga Tamantirto Bantul bersama pasangannya Par (51), warga Sleman DIY.
Belasan orang yang terjaring razia itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (19/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp 500 ribu subsider kurungan 14 hari," kata Indra saat membacakan vonis di PN Bantul DIY.
Sedangkan 3 orang yang mabuk di tempat umum masing-masing didenda Rp 75 ribu subsider 3 hari karena terbukti melanggar pasal 492 KUHP.
Sementara itu, 5 orang yang terjaring razia tanpa membawa identitas dikenakan vonis denda Rp 50 ribu subsider tahanan 2 hari.
"Terdakwa bersalah melanggar Perda 37 Tahun 2007 tentang kelengkapan identitas," tandasnya.
Usai pembacaan vonis ke-16 orang itu akhirnya bebas setelah membayar denda kepada petugas administrasi PN Bantul.
(/)











































