"Tetapi kalau mengkorup dana bantuan umpamanya untuk bencana alam, dalam hal rakyat membutuhkan bantuan, nah itu sangat tidak berperikemanusiaan, saya kira layak pasal itu diterapkan," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Amir mengatakan tidak mudah untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor tersebut. Di negara-negara maju justru sedang menitikberatkan bagaimana upaya pengembalian aset-aset yang dikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya adalah rekomendasi hukuman mati untuk koruptor. Terkait hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan rekomendasi tersebut.
(mpr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini