detikcom
Senin, 17/09/2012 17:30 WIB

MA Kabulkan PK, Prita Bebas!

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari. Alhasil, Prita terbebas dari tuduhan dan bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

"Permohonan PK Prita Mulyarasi dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin (17/9/2012).

Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.

"Majelis hakim menerima novum yang diajukan pemohon PK dan dipertimbangkan majelis. Intinya putusan perkara perdatanya di tingkat kasasi menolak gugatan dan menyatakan perbuatan apa yang dilakukan tergugat dalam perkara itu bukan perbuatan pencemaran nama baik, sehingga dalam pertimbangan PK tidak terbukti adanya pencemaran nama baik," ujar Ridwan.

Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim.

Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.


Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(asp/vta)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%