KPK: Penyidik Hanya Bisa Diberhentikan Pimpinan, Penyidikan Tetap Sah

KPK: Penyidik Hanya Bisa Diberhentikan Pimpinan, Penyidikan Tetap Sah

- detikNews
Senin, 17 Sep 2012 16:11 WIB
Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menyebut penyidikan KPK yang dilakukan oleh 20 penyidik Polri yang tengah ditarik tidak sah secara hukum. KPK memiliki pandangan yang sepenuhnya berbeda.

"Saya pikir belum ada dasar hukum untuk menyebut penyidikan KPK ilegal," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/9/2012).

Johan mengatakan, selama ini Polri sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan penarikan penyidik ke KPK. Namun, penyidik yang telah diseleksi, diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka itu diangkat dan diberhentikan pimpinan KPK. Jadi selama belum ada pemberhentian ya mereka masih penyidik KPK," papar Johan.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman memberi peringatan kepada KPK soal urusan penarikan penyidikan. Sutarman menegaskan, kalau masa tugas mereka habis tentu harus kembali. Bila menolak, penyidikan KPK bisa tak sah.

"Ini kan sudah habis masa tugasnya, jadinya kan ilegal. Berarti penyidikannya tidak sah," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Sutarman juga menyampaikan, penarikan 20 penyidik itu bukan untuk melemahkan KPK. Dia juga memikirkan efek yang dialami KPK dari penarikan itu.

"Ya kita sangat memikirkan," terangnya.

Sutarman menerangkan, penarikan itu juga dilakukan guna meningkatkan kualitas mereka. "Hukum itu tidak hanya yang tertulis di UU, ada etika, sosiologi hukum, psikologi hukum. Ini kan pembinaan, mereka butuh peningkatan karir dan pendidikan," tuturnya.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads