Pedagang Gagalkan Pemagaran Pasar Kanjengan Semarang

Pedagang Gagalkan Pemagaran Pasar Kanjengan Semarang

- detikNews
Senin, 17 Sep 2012 13:02 WIB
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Rencana pemasangan pagar seng di Pasar Kanjengan Semarang terutama di blok C dan blok D mendapat penolakan dari para pedagang. Mereka mengaggap pemasangan pagar tersebut akan mengganggu aktivitas dagang mereka.

Salah satu pengurus Paguyuban Warga Kanjengan, Bambang Yuwono (56) mengatakan rencananya pagar akan dipasang hingga menutupi setengah akses jalan. Dipastikan rencana itu akan berpengaruh ke aktivitas pedagang yang berada di kawasan Pasar Johar tersebut.

"Kalau menutupnya tiga meter sampai ke tengah jalan, itu sama saja mematikan pedagang," kata Yuwono di depan Pos Polisi Johar, Semarang, Senin (17/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau dipagari harusnya ada pembacaan putusan dari pengadilan karena kita di sini sewa," imbuhnya.

Ratusan pedagang yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendatangi Pos Polisi Johar untuk menghalangi rencana pemagaran tersebut. Polisi serta truk pengangkut seng dan kayu pun sudah bersiap di Pos Polisi Johar.

Direktur LBH, Slamet Haryanto menambahkan, saat ini belum ada solusi lokasi relokasi untuk pedagang jika pemagaran ataupun rencana pembongkaran Pasar Kanjengan benar terealisasi.

"Sekarang ini pedagang posisinya mempertahankan sementara karena belum ada solusi ratusan pedagang ini mau kemana? Belum ada pembicaraan yang mengarah ke situ," ujar Slamet.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pasar Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya hanya mengawasi jalannya pemasangan pagar dan bertanggung jawab kepada pedagang di sekitar Kanjengan. Namun untuk pedagang yang berada di kios, tanggung jawab ada pada PT. Pagar Gunung Kencana (PGK) sebagai pemilik bangunan.

"Putusan inkrah membongkar sudah sejak 14 Maret 2011. Setelah itu ditunda 20 april 2011, lalu diberi rentang waktu hingga sekarang. Kalau kami ditugasi pengamanan aset, pedagang tanjakan kita tampung, tapi terkait kios dan ruko adalah tanggung jawab PT," terang Fajar.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak Dinas Pasar dan LBH sebagai wakil pedagang. Setelah dua jam lebih berdebat, puluhan polisi dan truk pengangkut pagar ditarik dari lokasi Pasar Kanjengan. Meski demikian pedagang masih belum bisa bernafas lega karena penundaan tersebut bersifat sementara.

"Dari segi sosialnya saja, bagaimana mereka akan cari makan jika belum ada lahan untuk relokasi," tutup Slamet.

Diketahui jumlah pemilik kios di blok C adalah 35 pedagang dan blok D berjumlah 32 pedagang. Sedangkan jumlah pedagang di sekitar pasar Kanjengan berjumlah 689 pedagang. Selama ini pedagang menyewa bangunan dengan PT PGK, namun sewa lahan PT PGK kepada pemkot selama 20 tahun sudah selesai sejak 25 Oktober 2006 lalu.

(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads