Kasasi Kemenag Dikabulkan MA, Foke Kalah Soal Sengketa Dirut RS Haji

Kasasi Kemenag Dikabulkan MA, Foke Kalah Soal Sengketa Dirut RS Haji

- detikNews
Senin, 17 Sep 2012 10:58 WIB
Jakarta - Masih ingat kisruh penetapan Direktur Utama RS Haji Jakarta (RSHJ) antara Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dengan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) 2008 lalu? Saat itu nyaris terjadi pendudukan massa dan bentrok dari Satpol PP dengan pihak keamanan setempat.

Setelah lama tidak terdengar, kasus ini kembali mencuat seiring putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi BPDAU yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

"Mengabulkan kasasi pemohon Badan Pengelola Dana Abadi Umat," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (17/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor 1177 K/PDT/2011 tertulis termohon kasasi yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Duduk selaku ketua majelis hakim Dr Harifin Tumpa dengan hakim anggota Prof Muchsin dan I Made Tara. Namun tidak dijelaskan apakah maksud mengabulkan putusan tersebut, apakah mengabulkan seluruh permohonan BPDAU atau hanya mengabulkan sebagian.

Perkara yang diketok pada 23 Agustus 2011 lalu ini belum diketahui pihak RS Haji meski sudah setahun diputus. "Kami belum tahu putusan tersebut," kata staf RS Haji Jakarta, yang tidak mau disebut identitasnya saat dikonfirmasi detikcom pagi ini.

Meski terjadi gonjang-ganjing kepemilikan saham, layanan RS Haji Jakarta tetap berjalan seperti biasa. Saat ini RS tersebut sehari-hari dikelola di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagai pengelola sementara sampai sengketa kepengurusan selesai.

"Semua berjalan seperti biasa, tidak mengganggu layanan kepada masyarakat sama sekali," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Pemprov DKI mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Sabtu 22 Maret 2008 dan mengangkat Salimar Salim sebagai Dirut RSHJ. Sementara BPDAU juga mengadakan RUPSLB pada hari yang sama mengangkat Supriyanto Riyadi sebagi direktur utama. Dua kepemimpinan ini berakhir di pengadilan.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads