Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai upaya penarikan penyidik di KPK adalah hal biasa. Namun bila itu dilakukan saat ini, terutama ketika polemik kasus Korlantas sedang mencuat, bisa menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Apalagi jumlah penyidik yang diambil kembali mencapai 20 orang.
"Kuat dugaan, ini juga bentuk ketakutan. Logikanya jadi terlihat, masa tiba-tiba dilakukan penarikan. Apapun alasannya, ini pasti ada kaitannya. Bentuk intervensi nyata dari Polri supaya jangan ganggu mereka," ujar Feri saat berbincang lewat telepon, Senin (16/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga menunjukkan Kapolri dan Presiden tak punya niat untuk membersihkan institusi Polri. Mestinya kedua figur ini terlibat" terangnya.
Polri mengirim surat pada 12 September lalu ke KPK. Mereka menarik 20 penyidik yang ditugaskan di lembaga antikorupsi itu kembali ke institusi awal. Dari 20 penyidik, ada yang sudah bertugas lama, namun ada juga baru setahun berdinas. Satu orang penyidik dipastikan sedang mengusut kasus Korlantas Polri
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan penarikan penyidik itu dilakukan karena surat tugas sudah habis, bukan karena kasus Korlantas Polri. Polri akan mengganti dengan penyidik yang terbaik.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menegaskan KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.
(mad/vta)