Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul, ada dua orang tersangka yang merupakan agen judi kita amankan di lokasi," jelas Herry saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herry, tersangka mengoperasikan judi online dengan berbagai jenis permainan seperti judi bola, judi kasino dan mickey mouse. Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Ditengarai, praktik perjudian itu telah berlangsung selama berbulan-bulan. Saat ini, polisi masih mengusut kasus tersebut.
Saat ditanya mengenai modus operandi praktik judi yang dijalankan kedua tersangka.
"Untuk selengkapnya akan dirilis Senin (17/9) besok," ujar Herry.
(mei/mpr)