Penarikan Penyidik Polri, Saatnya KPK Bentuk Penyidik Independen

Penarikan Penyidik Polri, Saatnya KPK Bentuk Penyidik Independen

- detikNews
Sabtu, 15 Sep 2012 20:06 WIB
Jakarta - Penarikan penyidik dari kepolisian bisa jadi momentum bagi KPK untuk membentuk penyidik independen. Pembentukan penyidik independen ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus pemberantasan korupsi tanpa terganggu gonta ganti penyidik.

"Bongkar kebiasaan lama. Menggantunngkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen penyidik tidak untungkan KPK," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Sabtu (15/9/2012).

Emerson memberi perbandingan, Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai saja memiliki penyidik sendiri yakni PPNS. "Masa KPK selaku penegak hukum yang menjadi terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emerson tidak asal bicara, sesuai pasal 45 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa, "Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

"Dengan pasal ini sudah cukup. Dibuat SK pimpinan KPK saja. Sekarang tinggal pimpinan mau atau tidak," tegasnya.

(ndr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads