"Bongkar kebiasaan lama. Menggantunngkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen penyidik tidak untungkan KPK," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Sabtu (15/9/2012).
Emerson memberi perbandingan, Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai saja memiliki penyidik sendiri yakni PPNS. "Masa KPK selaku penegak hukum yang menjadi terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pasal ini sudah cukup. Dibuat SK pimpinan KPK saja. Sekarang tinggal pimpinan mau atau tidak," tegasnya.
(ndr/mpr)