"UU nya belum mengarah ke sana," kata Husni kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Husni menilai usulan itu sudah terlambat. Menurutnya seharusnya usulan itu dilontarkan saat pembahasan UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni mengatakan pihaknya tidak akan memaksakan untuk memasukkan aturan baru dalam proses verifikasi. Sebab, dia menambahkan, jika itu dilakukan KPU akan rawan digugat.
"Kalau kita mengatur sesuatu itu UU nya tidak ada, kita rawan digugat. Jadi setiap kebijakan harus ada landasannya," imbuhnya.
(trq/mok)