Berkas Tersangka Kasus Suap PON Riau Belum Juga Rampung

Berkas Tersangka Kasus Suap PON Riau Belum Juga Rampung

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2012 11:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, yang tersangkut kasus dugaan suap terkait PON Riau. Taufan menegaskan hingga saat ini berkasnya belum juga lengkap.

"Belum, belum (P21), masih perpanjangan," ujar Taufan di Gedung KPK, Jumat (14/9/12) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pantauan detikcom, Taufan yang mengenakan jaket tahanan KPK hanya diperiksa sekitar setengah jam oleh KPK. Dia terlihat datang pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pukul 10.35 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa Lukman Abbas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Taufan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON.

Sedangkan Lukman diduga memberi uang suap kepada beberapa anggota DPRD terkait persetujuan dalam usulan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010.

Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka. Selain Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, empat tersangka lainnya adalah Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), M Faisal Aswan (anggota DPRD F-Golkar), dan M Dunir (anggota DPRD F-PKB).

Pada tanggal 13 Juli, Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan bahwa KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP). Semua anggota DPRD Riau.

Terkait perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tengah menyidangkan dua terdakwa, yaitu Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads