"Ketika Komisi I sebelumnya pernah membahas adanya catatan mendasar mengenai RUU Kamnas, agar tidak bertabrakan secara prinsip dengan demokrasi dan HAM, tapi kemudian Pansus bersepakat untuk membahas ketika pemerintah belum melakukan revisi. Yang kita kaji bawa RUU tersebut punya fungsi yang bisa menabrak prinsip HAM dan kebebasan," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik, kepada detikcom, Jumat (14/9/2012).
RUU Kamnas menjadi sangat sensitif karena belum jelasnya definisi mengenai keamanan nasional ataupun ancaman nasional. Termasuk ukuran ancaman terhadap negara yang dikhawatirkan akan menjadi multitafsir dalam penerapannya nanti
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalangan DPR memang cukup kecewa karena pemerintah tidak memperbaiki sedikitpun draf yang dikembalikan Komisi I DPR. Pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Kamnas dianggap sangat krusial dan mencakup ruang lingkup yang luas.
"Ruang lingkupnya luas, ada masalah kewarganegaraan, pemangkasan penyadapan yang masuk dalam ranah sipil, kemudian bisa terjadi represif dan bisa memangkas supremasi sipil," beber politisi PDIP ini.
Karena kurang puas, sebenarnya sejumlah fraksi di DPR hendak mengembalikan draf RUU Kamnas ini kembali ke pemerintah. Namun demikian setelah dilakukan voting, PDIP bersama dua fraksi lainnya kalah.
"Yang menyetujui untuk dibahas hanya FPD dan FPKB, namun dalam percobaan kedua pemerintah hanya ada 3 fraksi yang menolak, yaitu FPDIP, FHanura dan FPPP. Tadinya mau dikembalikan lagi, tapi kita (PDIP, Hanura, PPP) kalah voting. Terjadi polarisadi di DPR, pasalnya untuk ini (RUU Kamnas) Setgab harus rapat sampai tiga kali. Padahal kalau dipaksakan negara akan jadi represif," paparnya.
(van/ndr)