RUU Kamnas Bisa Menabrak Prinsip Demokrasi dan HAM

RUU Kamnas Bisa Menabrak Prinsip Demokrasi dan HAM

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2012 09:34 WIB
Jakarta - Draf RUU Kamnas yang sempat dikembalikan ke pemerintah telah disampaikan lagi ke DPR. Namun tidak ada perubahan mendasar pada draf RUU Kamnas usulan pemerintah, dikhawatirkan bisa menabrak prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ketika Komisi I sebelumnya pernah membahas adanya catatan mendasar mengenai RUU Kamnas, agar tidak bertabrakan secara prinsip dengan demokrasi dan HAM, tapi kemudian Pansus bersepakat untuk membahas ketika pemerintah belum melakukan revisi. Yang kita kaji bawa RUU tersebut punya fungsi yang bisa menabrak prinsip HAM dan kebebasan," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik, kepada detikcom, Jumat (14/9/2012).

RUU Kamnas menjadi sangat sensitif karena belum jelasnya definisi mengenai keamanan nasional ataupun ancaman nasional. Termasuk ukuran ancaman terhadap negara yang dikhawatirkan akan menjadi multitafsir dalam penerapannya nanti

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah rapat internal membahas jadwal. Tanggal 26 September ini akan kita bahas. Kita sepakat melalui voting kembali ke titik 0, karena tidak ada perubahan sama sekali, itu bikin kita kaget. Masukan DPR seperti diabaikan," kata Wakil Ketua Pansus RUU Kamnas, Trimedya Panjaitan, saat dihubungi terpisah.

Kalangan DPR memang cukup kecewa karena pemerintah tidak memperbaiki sedikitpun draf yang dikembalikan Komisi I DPR. Pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Kamnas dianggap sangat krusial dan mencakup ruang lingkup yang luas.

"Ruang lingkupnya luas, ada masalah kewarganegaraan, pemangkasan penyadapan yang masuk dalam ranah sipil, kemudian bisa terjadi represif dan bisa memangkas supremasi sipil," beber politisi PDIP ini.

Karena kurang puas, sebenarnya sejumlah fraksi di DPR hendak mengembalikan draf RUU Kamnas ini kembali ke pemerintah. Namun demikian setelah dilakukan voting, PDIP bersama dua fraksi lainnya kalah.

"Yang menyetujui untuk dibahas hanya FPD dan FPKB, namun dalam percobaan kedua pemerintah hanya ada 3 fraksi yang menolak, yaitu FPDIP, FHanura dan FPPP. Tadinya mau dikembalikan lagi, tapi kita (PDIP, Hanura, PPP) kalah voting. Terjadi polarisadi di DPR, pasalnya untuk ini (RUU Kamnas) Setgab harus rapat sampai tiga kali. Padahal kalau dipaksakan negara akan jadi represif," paparnya.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads