Jaksa Cecar 4 Saksi Karyawan Bank Soal Rekening Dhana

Jaksa Cecar 4 Saksi Karyawan Bank Soal Rekening Dhana

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 17:26 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar 4 karyawan bank yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa mempertanyakan status pekerjaan saat Dhana membuka rekening dan safe deposit box (SDB).

Empat saksi yang dihadirkan adalah Hastuti (karyawan Bank Mandiri cabang Imam Bonjol), Alex Prasetya (Kepala Cabang Bank Mandiri cabang Plaza Mandiri), Mike Kuswati (Kepala Bagian Customer Service BCA Taman Anggrek), Samaria Marpaung (karyawan Bank Mandiri cabang Nindya Karya).

Mike menjelaskan, Dhana memiliki satu rekening BCA cabang Taman Anggrek dengan saldo terakhir Rp 747.398 sebelum diblokir. Saat membuka rekening Dhana masih tercatat sebagai mahasiswa namun dari data yang diperbaharui, pekerjaan Dhana menjadi pedagang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu pedagang," kata Mike di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/9/2012).

Dhana juga memiliki rekening koran di Bank Mandiri cabang Kebon Sirih. "Status diblokir pada 13 maret 2012. Ada 2 rekening, rupiah jumlahnya Rp 62 juta, kedua USD jumlahnya 70 USD," sebut Hastuti.

Jaksa kemudian menanyakan status pekerjaan Dhana ketika memiliki rekening koran di Bank Mandiri. "Hanya tertulis karyawan," jawab Hastuti.

Jaksa juga menanyakan pilihan pekerjaan di formulir aplikasi. Jaksa mempertanyakan status pekerjaan karena Dhana adalah PNS Ditjen Pajak. "Ada pilihan wiraswasta, pegawai negeri," tutur saksi.

Pertanyaan ini memicu protes tim penasihat hukum Dhana. "Apa kaitannya kasus ini dengan urusan identitas," sahut Luthfie Hakim. Namun Hakim Ketua, Sudjatmiko tetap memperbolehkan jaksa mengajukan pertanyaan soal identitas status pekerjaan Dhana ketika membuka rekening di bank.

Sementara itu, Alex mengatakan Dana menyewa safe deposit box pada Juli 2005-Januari 2006. "Saat ini sudah ditutup," sebut Alex.

Jaksa kembali menanyakan status pekerjaan Dhana saat menyewa SDB di Bank Mandiri. "Karyawan," jawabnya. Dalam SDB, Dhana menyimpan uang pecahan rupiah, USD, emas dan sejumlah sertifikat.

Sidang perkara korupsi dan pencucian uang ini akan dilanjutkan hari Jumat 21 September 2012 pukul 09.00 WIB dengan agenda keterangan saksi.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads