"Tidak ada aturannya, di peraturan KPU dan UU 32 Tahun 2010 tidak mengatur audit dana kampanye di putaran dua," kata ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono kepada detikcom, di kantornya Jalan Budi Kemuliaan, Jakpus, Kamis (13/9/2012).
Menurut Suhartono, KPU DKI hanya sebagai pelaksana UU sehingga tidak mengetahui latar belakang peraturan yang tidak mengamanatkan pihaknya untuk mengaudit dana kampanye jika terjadi putaran dua. Tetapi ada beberapa hal yang bisa menjadi asumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menilai memang seharusnya audit dana kampanye tetap dilakukan, untuk mengantisipasi sumber-sumber dan penggunaan dana kampanye secara liar.
"Kemungkinan itu yang tidak diantisipasi oleh pembuat peraturan. Mungkin yang dpikir adalah masa tiga hari kampanye yang singkat, kedua kampanye putaran dua difasilitasi oleh KPU melalui televisi dan radio. Sehingga pemikirannya hal itu tidak membutuhkan mobilisasi dana yang besar," ucapnya.
(iqb/mok)