Kedua saksi adalah Ardi Aulia (pegawai fungsional Direktorat LHKPN KPK) dan Udin Juharudin (pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK).
Saksi Ardi menjelaskan mengenai laporan kekayaan Dhana yang diserahkan pada 24 Juni 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi menjelaskan Dhana melaporkan kekayaan yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak sesuai dengan formulir LHKPN. Dhana yang kala itu bekerja sebagai PNS Ditjen Pajak tercatat memiliki kekayaan Dhana Rp 1,231 miliar.
Dia menambahkan, Dhana juga melaporkan adanya warisan dalam LHKPN. Penasihat hukum Dhana menanyakan mengenai kewajiban melapor warisan meski belum terbagi.
"Iya seluruh laporan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas baik yang belum terbagi warisannya itu wajib dilaporkan," terang Ardi.
Sementara saksi Udin mengatakan tidak pernah menerima lapor gratifikasi Dhana.
(fdn/aan)