"Sebenarnya sudah terlambat sekarang ini. Tapi masih ada kemungkinan bertambah (persyaratan). Makanya kita berusaha dorong terus KPU agar memasukkan laporan keuangan partai ini," jelas Koordinator Divisi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di kantor ICW, Jalan Kalibata Tiga 4D No 6, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/12).
Abdullah mengatakan bahwa sebenarnya ICW sudah sejak lama mengkomunikasikan masalah ini ke KPU. Namun pihak KPU terkesan tidak memberikan respons.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdullah, partai yang telah resmi terdaftar menjadi peserta pemilu seharusnya segera melakukan pencatatan dana kampanye untuk laporan keuangan yang nantinya dilaporkan ke KPU.
"Jadi setelah terdaftar resmi ikut pemilu, 3 hari setelah itu parpol harus mulai mencatat dana kampanye yang nanti dilaporkan ke KPU. Momen verifikasi ini tepat untuk memperbaiki pengelolaan keuangan parpol," ujar Abdullah.
Berikut ini 17 dokumen yang wajib dilampirkan partai politik ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2014:
1. Surat pendaftaran (Formulir Model F-Parpol)
2. Salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum
3. Surat pernyataan memiliki pengurus, alamat dan kantor tetap tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pengurus tingkat kecamatan (Formulir Model F1-Parpol)
4. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap partai politik tingkat provinsi (Formulir Lampiran 1 Model F1-Parpol)
5. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota (Formulir Lampiran 2 Model F1-Parpol)
6. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap partai politik tingkat kecamatan (Formulir Lampiran 3 Model F1-Parpol)
7. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan
8. Surat pernyataan dari pimpinan pusat partai politik mengenai jumlah anggota partai politik tingkat kabupaten/kota (Formulir Model F2-Parpol)
9. Rekapitulasi daftar anggota partai politik dalam wilayah kabupaten/kota (Formulir Lampiran 1 Model F2-Parpol)
10. Softcopy daftar nama anggota partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota (Formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol)
11. Surat pernyataan dari pimpinan pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota (Formulir Model F3-Parpol)
12. Surat keterangan domisili kantor sekretariat tetap partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain/Lurah atau Kepala Desa atau sebutan lain (Formulir Model F11-Parpol)
13. Salinan bukti kepemilikan atau sewa atau pinjam untuk kantor sekretariat tetap partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
14. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia
15. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota
16. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar.
(mpr/vit)