Aneh! Bos Narkoba di Lampung Divonis Mati, di Tangerang 20 Tahun Bui

Aneh! Bos Narkoba di Lampung Divonis Mati, di Tangerang 20 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 14:48 WIB
Away mendengarkan vonis mati (dok.ist)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pemilik 48,5 kg sabu-sabu dan 358 ribu pil ekstasi, Kweh Teik Choon alias Ken (35), pada Rabu (12/9) kemarin. Putusan ini jauh berbeda dengan hukuman yang diberikan untuk kasus serupa yang dijatuhkan PN Kalianda, Lampung dan PN Cibadak, Sukabumi baru-baru ini.

Mengapa bisa terjadi perbedaan putusan dalam, kasus serupa? "Terkait disparitas, itu memang perlu dilihat secara hati-hati sebab sekali pun jenis kasusnya sama, bisa jadi posisi/karakteristik kasusnya berbeda, termasuk perbedaan dalam dakwaan dan sebagainya," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/9/2012).

Meski publik bisa menduga-duga ada apa-apa di balik putusan tersebut, namun KY secara prinsip menghormati putusan hakim tersebut. Sebagai lembaga pengawas dan penjaga kehormatan hakim sesuai amanat konstitusi, KY menyerahkan putusan kepada masing-masing keyakinan hakim. Namun KY juga mewanti-wanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa juga karena kualitas hakimnya yang berbeda atau ada masalah integritas dari hakimnya," ujar Asep.

Meski di pengadilan tingkat pertama masih ada disparitas, tetapi di Mahkamah Agung hal ini berusaha sedang dikikis yaitu dengan membuat sistem kamar. Hal tersebut merupakan perubahan positif lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

"MA sudah mengeluarkan kebijakan yaitu sistem kamar dan ini harus kita apresiasi," beber Asep.

Seperti diketahui, kemarin PN Tangerang hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Kweh Teik Choon alias Ken (35).Padahal hukuman mati dijatuhkan PN Kalianda, Lampung bagi Leong Kim Ping alias Away (39) dalam kasus kepemilikan 45 kg sabu-sabu.

Hukuman mati juga dijatuhkan oleh PN Cibadak pada 29 Agustus 2012 lalu.Terdakwa berkewarganegaraan Iran, Akbar Chahar Karzae alias Mohammad Baluch (26) divonis hukuman mati terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 60 kilogram.


(asp/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads