Mengapa bisa terjadi perbedaan putusan dalam, kasus serupa? "Terkait disparitas, itu memang perlu dilihat secara hati-hati sebab sekali pun jenis kasusnya sama, bisa jadi posisi/karakteristik kasusnya berbeda, termasuk perbedaan dalam dakwaan dan sebagainya," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/9/2012).
Meski publik bisa menduga-duga ada apa-apa di balik putusan tersebut, namun KY secara prinsip menghormati putusan hakim tersebut. Sebagai lembaga pengawas dan penjaga kehormatan hakim sesuai amanat konstitusi, KY menyerahkan putusan kepada masing-masing keyakinan hakim. Namun KY juga mewanti-wanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski di pengadilan tingkat pertama masih ada disparitas, tetapi di Mahkamah Agung hal ini berusaha sedang dikikis yaitu dengan membuat sistem kamar. Hal tersebut merupakan perubahan positif lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
"MA sudah mengeluarkan kebijakan yaitu sistem kamar dan ini harus kita apresiasi," beber Asep.
Seperti diketahui, kemarin PN Tangerang hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Kweh Teik Choon alias Ken (35).Padahal hukuman mati dijatuhkan PN Kalianda, Lampung bagi Leong Kim Ping alias Away (39) dalam kasus kepemilikan 45 kg sabu-sabu.
Hukuman mati juga dijatuhkan oleh PN Cibadak pada 29 Agustus 2012 lalu.Terdakwa berkewarganegaraan Iran, Akbar Chahar Karzae alias Mohammad Baluch (26) divonis hukuman mati terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 60 kilogram.
(asp/vta)