Koordinator Divisi Politik ICW, Abdullah Dahlan, mengatakan KPU dinilai tidak berani melakukan inovasi dengan memasukkan syarat laporan keuangan partai ke dalam syarat verifikasi administratif.
"KPU khawatir mengambil langkah inovasi (memasukkan laporan keuangan dalan syarat administratif). Inisiatif ini sebenarnya tidak melanggar UU. Berbeda jika cuma mencantumkan nomor rekening saja. Kurang transparan. Itu tidak menggambarkan kesiapan infrastuktur partai," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara yang sama, peneliti ICW, Apung Widadi, juga menilai laporan keuangan ini penting karena untuk menunjukkan transparansi pendanaan partai. Harapannya bisa mengurangi potensi penggunaan dana yang tidak sesuai aturan.
"Laporan keuangan kan penting. Parpol harus terbuka kepada publik dari mana saja aliran dananya. Jadi biar bisa mengurangi potensi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai aturan nantinya," ujar Apung.
Meski UU Pemilu tidak mewajibkan syarat laporan keuangan, namun ICW tetap akan mendorong KPU untuk memasukkan syarat tersebut.
"Di UU Pemilu memang tidak ada. Tapi di UU Parpol disebutkan parpol harus melakukan laporan keuangan. Nah kita masuk lewat UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa parpol yang mendaftar ke KPU harus memasukkan laporan keuangan. Fungsi ICW menutup celah-celah itu dengan regulasi yang ada, salah satunya UU Keterbukaan Informasi Publik ini," pungkas Apung.
(mok/mok)