Gugatan Pilkada DKI Satu Putaran Kandas, Pemohon: MK Ambil Jalan Tengah

Gugatan Pilkada DKI Satu Putaran Kandas, Pemohon: MK Ambil Jalan Tengah

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 13:54 WIB
Suasana TPS Pilgub DKI Jakarta (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hukum atas UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Kuasa hukum pemohon, Muhamaad Soleh, menilai keputusan MK adalah jalan tengah bagi proses pilgub yang sedang berlangsung.

"Menurut saya, putusan MK menghormati kemungkinan jika dikabulkan akan menimbulkan keresahan. Saya kira ini jalan tengah," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakpus, Kamis (13/9/2012).

Menurut Soleh, keputusan MK mengakomodir supaya tidak terjadi kekacuan di Jakarta. Padahal MK bisa mengambil keputusan setelah tanggal 20 September atau setelah pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah kita sepakat? Tentu tidak karena ada paradigama publik bahwa kalau dilakukan putaran dua, ada potensi pemborosan anggaran yang akan terbuang Rp 200 miliar. Tetapi menurut saya putusan MK bentuk dari akomodasi. Mengapa sebelum putusan dibacakan sebelum tanggal 20 adalah akomodasi MK," tuturnya.

Meski gugatannya kandas di meja MK, Soleh merasa senang karena MK menjadikan pertimbangan soal persentase 50 persen lebih satu tidak ada korelasinya dengan heterogenitas warga DKI yang jadi landasan
undang-undang.

"MK mengakui bahwa legitimasi 50 persen MK tidak sependapat dan itu sama dengan kita. Artinya orang jadi kepala daerah tidak ada kaitannya dengan heterogenitas atau multikultural," kata Soleh.

Ia juga menegaskan bahwa gugatannya ke MK soal persentase perolehan suara dalam pilgub DKI, bukan semata-mata menggagalkan putaran dua. Tetapi soal manuver politik yang tidak etis yang bisa terjadi.

"Secara pribadi saya nggak sepakat karena putaran dua menghasilkan kongkalikong untuk calon yang kalah, dan terbukti sekarang semua ke Foke. Tujuan pasal itu konspirasi jahatnya di situ," ucap Soleh.

(asp/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads