Ketua DPD, Irman Gusman, bersama anggota DPD lainnya seperti I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Juniwati T Masjchun Sofwan, El Nino Husein Mohi dan Rahmat Shah mengumumkan rencana uji materi itu di lantai pimpinan DPD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2012). Mereka didampingi oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
"Besok, rencananya kami akan mengajukan uji materi ini ke MK. Namun maksudnya bukan untuk mempertentangkan dengan DPR, hanya ingin meminta penafsiran dari MK," kata Irman Gusman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU MD3 dan UU P3 bertentangan dengan pasal 22D ayat 1 UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang," ujarnya.
(trq/aan)