Ingin Setara dengan DPR, DPD Ajukan Uji Materi UU MD3 dan P3 ke MK

Ingin Setara dengan DPR, DPD Ajukan Uji Materi UU MD3 dan P3 ke MK

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 12:37 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berencana mengajukan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPD berharap mendapat hak legislasi yang sama dengan DPR.

Ketua DPD, Irman Gusman, bersama anggota DPD lainnya seperti I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Juniwati T Masjchun Sofwan, El Nino Husein Mohi dan Rahmat Shah mengumumkan rencana uji materi itu di lantai pimpinan DPD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2012). Mereka didampingi oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.

"Besok, rencananya kami akan mengajukan uji materi ini ke MK. Namun maksudnya bukan untuk mempertentangkan dengan DPR, hanya ingin meminta penafsiran dari MK," kata Irman Gusman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPD mempermasalahkan sejumlah pasal dalam UU MD3 dan P3 yang disebut bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur hak konstitusi DPD.

"UU MD3 dan UU P3 bertentangan dengan pasal 22D ayat 1 UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang," ujarnya.

(trq/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads