Pemprov DKI Akan Tempuh PK Terkait Putusan MA Soal PT Copylas

Pemprov DKI Akan Tempuh PK Terkait Putusan MA Soal PT Copylas

- detikNews
Kamis, 13 Sep 2012 07:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dan memenangkan PT Copylas Indonesia terkait pembebasan lahan Tol Kebon Jeruk-Ulujami (JORR W2). Alhasil, uang sebesar Rp 200 miliar gagal masuk kas APBD Jakarta.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Agusdin Susanto mengatakan pihaknya belum menerima putusan MA tersebut secara resmi. Agusdin mengatakan pihaknya perlu untuk menerima hasil putusan tersebut untuk dipelajari.

"Kami belum menerima putusan secara resmi dari Mahkamah Agung, kami belum dapat informasi resmi. Jadi perlu kita pelajari," ujar Agusdin Susanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum mendapatkan putusan tersebut secara resmi, Pemprov DKI sudah berencana unutk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Namun kita tetap akan lakukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," katanya.

(jor/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads