"Jadi tadi ibu mulai dimintai keterangan tepat pukul 11.00 WIB. Sebelumnya kan diperiksa, jadi dokter KPK dan ada perawatnya juga," ujar pengacara Hartati, Patra M Zen, usai pemeriksaan Hartati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Pada saat pemeriksaan KPK digelar, dokter juga memeriksa Hartati setiap tiga jam sekali. Hal itu sudah menjadi kesepakatan dengan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ruang pemeriksaan, Hartati dicecar 15 pertanyaan. Terkait penahanan Hartati, menurut Patra, KPK hanya mengikuti tradisi saja. Sebab berdasar alasan subyektif tidak ada hal yang mengkhawatirkan sehingga Hartati harus ditahan. Biasanya seorang tersangka ditahan karena ada kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Artinya, menurut Patra, penahanan tidak wajib.
"Mungkin penahanan di KPK mengikuti tradisi saja karena yang sebelum-sebelumnya setiap ada tersangka ditahan. Dalam artian hukum acara itu sebenarnya tidak wajib. Kalau ada kekhawatiran seorang tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya baru dia ditahan. Nah kalau menurut saya KPK hanya jalani tradisi saja itu. Karena penahanan nggak wajib," papar Patra.
Disampaikan dia, Hartati juga menilai dirinya tidak layak ditahan. Karena Hartati merasa menjadi korban pemerasan. Hartati merasa tidak pernah memerintahkan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.
(vit/nvt)