"Kami sudah berikan surat kepada Nachrowi Ramli sebagai pihak yang dilaporkan oleh tim Jokowi-Ahok kemarin, atas dugaan menurut pelapor melakukan kampanye berbau SARA," ujar ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah di kantornya, jalan Suryo Pranoto, Jakpus, Rabu (12/9/2012).
Menurutnya, Nachrowi dilaporkan diduga melakukan kampanye berbau SARA dalam acara Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pada Senin 10 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, hingga pukul 13.30 WIB belum tampak kehadiran cawagub Nachrowi Ramli di kantor Panwaslu.
Sebelumnya, tim advokasi Jokowi-Ahok melaporkan cawagub DKI Nachrowi Ramli kepada Panwaslu DKI karena dugaan pelanggaran SARA atas pernyataan yang disampaikannya.
Pernyataan Nara itu termuat dalam pemberitaan media massa yang menyatakan, 'Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain selain satu untuk semua. Silakan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi.'
(bal/aan)