Dalam paparan di Polresta Medan, Selasa (11/9/2012) Kepala Polresta Medan Komisaris Besar (Kombes), Monang Situmorang, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang pelaku pengedaran narkoba yang diperoleh polisi. Dalam upaya menangkap pelaku, personel dari Satuan Reserse Narkoba menyamar sebagai pembeli.
Petugas kemudian melakukan transaksi dengan tersangka Hendri Saputra (30), warga Perumahan Rajawali, Medan Sunggal. Setelah berhasil menangkap tersangka, pada Sabtu (8/9) lalu, dengan barang bukti sabu seberat 32 gram di Jl Putri Hijau, dikembangkan lagi penyelidikan ke seorang tersangka lain. Polisi kemudian menangkap Rohaningrum (23) di kawasan Plaza Milenium, Jl. Kapten Muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai barang bukti narkoba yang ditemukan ini sekitar Rp 2,5 miliar," kata Monang Situmorang.
Sementara senjata api berupa satu pucuk AK 56, berikut magasen penuh peluru dan tambahan 26 butir peluru lagi. Kemudian satu magasen senjata FN penuh peluru dan 120 butir peluru lainnya, serta satu bahan peledak aktif jenis granat nenas. Seluruhnya ditemukan di dalam lemari.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka lain. Informasi awal menyebutkan, pelaku yang diburu itu anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Aceh.
(rul/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini