"Apakah ada kemungkinan apakah partai-partai tersebut untuk memperbaiki dokumennya? Kita tidak ada pemikiran ke situ," tegas Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
Menurutnya KPU sudah memberikan kelonggaran kepada partai politik dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2014. Meski harus lengkap ada 17 jenis dokumen yang dilampirkan, namun berkas-berkas pendukungnya tidak diharuskan lengkap hingga berakhirnya batas waktu perbaikan pada 29 September 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski persyaratannya telah dilonggarkan, namun beberapa partai politik berkas yang dilampirkan terlalu tidak lengkap sebab tidak memenuhi 17 dokumen wajib. Sedangkan kesempatan melengkapi syarat pendaftaran hingga 29 September 2012 hanya untuk berkas-berkas pendukung dokumen wajib.
"Kita sampai pada kesimpulan mereka tidak lolos setelah melalui tahap-tahap yang serius. Keputusan KPU adalah memutuskan 12 partai tersebut tidak lolos," tegas Sigit.
Berikut ini 17 dokumen yang wajib dilampirkan partai politik ketika mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2014:
1. Surat pendaftaran (Formulir Model F-Parpol)
2. Salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum
3. Surat pernyataan memiliki pengurus, alamat dan kantor tetap tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pengurus tingkat kecamatan (Formulir Model F1-Parpol)
4. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap partai politik tingkat provinsi (Formulir Lampiran 1 Model F1-Parpol)
5. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota (Formulir Lampiran 2 Model F1-Parpol)
6. Daftar susunan pengurus dan alamat kantor tetap partai politik tingkat kecamatan (Formulir Lampiran 3 Model F1-Parpol)
7. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan
8. Surat pernyataan dari pimpinan pusat partai politik mengenai jumlah anggota partai politik tingkat kabupaten/kota (Formulir Model F2-Parpol)
9. Rekapitulasi daftar anggota partai politik dalam wilayah kabupaten/kota (Formulir Lampiran 1 Model F2-Parpol)
10. Softcopy daftar nama anggota partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota (Formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol)
11. Surat pernyataan dari pimpinan pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota (Formulir Model F3-Parpol)
12. Surat keterangan domisili kantor sekretariat tetap partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain/Lurah atau Kepala Desa atau sebutan lain (Formulir Model F11-Parpol)
13. Salinan bukti kepemilikan atau sewa atau pinjam untuk kantor sekretariat tetap partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
14. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia
15. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota
16. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Nama dan tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar.
(mpr/lh)