Dibalik pelarian Nunun tersebut, ternyata ada peran lembaga antikorupsi Singapura yang 'memaksanya' untuk pindah ke Thailand.
"Kami mengetahui ibu Nunun saat itu berada Singapura dalam kunjungannya. Dia memang secara legal berada di Singapura," ujar Direktur Corrupt Practices Investigation Bureau of Singapore, Eric Tan di sela-sela pertemuan South East Asia Parties Against Corruption (SEA-PAC) yang diselenggarakan oleh KPK di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Selasa (11/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang kami lakukan, kami memastikan agar dia tidak dapat memperpanjang kunjungannya," ujar Eric.
Singapura sampai saat ini tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Namun dengan bergesernya Nunun ke Thailand, maka hal itu memudahkan KPK untuk menangkapnya. Pada Desember 2011 akhirnya Nunun berhasil dipulangkan ke tanah air, sekalipun tidak melalui proses ekstradisi.
(fjp/rmd)