"Kalau benar PBNU akan mengeluarkan fatwa haram tentang money politics,maka itu sesungguhnya secara normatif menguatkan apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaeni, kepada detikcom, Selasa (11/9/2012).
Menurut Jazuli, upaya PBNU ini perlu didukung. Meskipun menghilangkan money politics dari Indonesia tidaklah mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan keprihatinan mendalam menyangkut maraknya money politics. PBNU akan mengeluarkan fatwa haram menyangkut praktik politik uang.
Money politics dalam Islam disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung. Juga komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.
"Risywah (suap) dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam siaran pers, Senin (10/9/2012).
Wacana fatwa halal atau haram sedekah untuk kepentingan politik itu sendiri akan dibahas dan dipertegas dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September mendatang.
(van/nvc)