Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 12 partai yang terpental di tahap pertama karena tidak melengkapi 17 dokumen, pada Senin (10/9).
"Klasifikasi yang dinyatakan lolos syarat pendaftaran sebelumnya harus memenuhi 17 dokumen, sesuai dengan peraturan KPU. Ada 12 partai yang tidak lolos syarat pendaftaran 17 dokumen," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pendaftaran parpol, 10 Agustus - 7 September 2012. Ada 46 Parpol. (sudah dilewati)
2. Pengumuman KPU tentang parpol yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran (Peraturan KPU no 12/ tahun 2012 di lampiran 1 model F-Parpol). (sudah dilewati)
3. KPU melakukan verifikasi administrasi, 6 Oktober (peraturan KPU no 12/2012, lampiran model F4 parpol).
4. KPU melakukan verifikasi faktual: di tingkat pusat dan provinsi, 26 Oktober - 3 November 2012. Di tingkat kabupaten/ kota, 26 Oktober - 20 November 2012.
5. KPU mengumumkan parpol peserta pemilu 2014, pada 9 Januari 2013, atau 11 Januari 2013.
Berikut 12 parpol telah gagal di verifikasi awal di KPU:
1. Partai Pemuda Indonesia (PPI), hanya menyerahkan 12 dokumen
2. Partai Indonesia Sejahtera (PIS), hanya menyerahkan 4 dokumen
3. Partai Pemersatu Bangsa (PPB), hanya menyerahkan 16 dokumen
4. Partai Aksi Rakyat (PAR), hanya menyerahkan 16 dokumen
5. Partai Pelopor, hanya menyerahkan 3 dokumen
6. Partai Republik Indonesia, hanya menyerahkan 12 dokumen
7. Partai Islam, hanya menyerahkan 16 dokumen
8. Partai Merdeka, hanya menyerahkan 8 dokumen
9. Partai Patriot, hanya menyerahkan 14 dokumen
10. Partai Barisan Nasional (Barnas), hanya menyerahkan 15 dokumen
11. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PPNU), hanya menyerahkan 11 dokumen
12. Partai Matahari Bangsa (PMB), hanya menyerahkan 15 dokumen.
(van/nvc)