Cukup 3 Minggu, Guru Les Ajukan Uji Materi Minta MK Koruptor Dihukum Mati

Cukup 3 Minggu, Guru Les Ajukan Uji Materi Minta MK Koruptor Dihukum Mati

- detikNews
Sabtu, 08 Sep 2012 06:13 WIB
Pungki
Jakarta - Berbekal pengetahuan minim tentang hukum, Pungki Harmoko guru les matematika nekat mengajukan uji materi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat membuat permohonan tersebut, Pungki mengaku sedikit kesulitan terutama dalam penggunaan bahasa formal.

"Ya sedikit sulit terutama dari sisi bahasanya. Tapi karena saya minta salinan uji materi Prof Yusril Ihza Mahendra saya masih bisa memahami sedikit," kata Pungki Harmoko, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/9/2012).

Dalam menyelesaikan permohonannya, Pungki tidak membutuhkan waktu banyak. Berprofesi sebagai guru les matematika freelance dan pedagang tinta printer isi ulang, Pungki, mengaku tidak sampai begadang untuk menyelesaikan permohonan uji materi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu penyelesaiannya sekitar 3 Minggu. Saya mulai merintis permohonan itu sekitar awal Juli," tutur Pungki.

Dalam sidang pengajuan sidang perdana Pengujian Undang-undang, di Gedung MK, Jumat (7/9) kemarin, Pungki disuruh hakim konstitusi untk memperbaikinya. Hal itu dikarenakan permohonan Pungki bersifat legislatif review, sedangkan wewenang MK adalah yudisial review.

Meski demikian, semangat Pungki tidak surut. Dirinya tetap akan memperbaiki permohonannya dan siap menjalani sidang perbaikan permohonan 14 hari kedepan. " Saya tetap akan maju, dan norma pembanding tetap pembukaan alinea-4 UUD 1945," tukas warga Mampang, Jaksel.

Sebelumnya diberitakan, Pungki, mengajukan uji materiil UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Harapan pria berbadan kurus ini cukup mengejutkan yaitu meminta hukuman mati dimasukkan dalam UU tersebut.

Namun, Hakim Konstituti Achmad Sodiki yang bertindak selaku ketua majelis menyatakan permohonan ini keliru. Menurutnya, apabila UU ini dibatalkan sesuai permintaan pemohon, maka tidak akan ada lagi landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, sang pemohon juga tidak memberikan dasar yang kuat mengapa UU Tipikor harus dibatalkan.

Tidak hanya itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan yang diajukan Pungki bukan menjadi wewenang MK. Dia memberikan saran kepada Pungki untuk memperbaiki permohonan sesuai ketentuan dan kewenagan MK.

"Ini bukan judicial review, tapi legislatif review. Untuk itu, coba dikaji kembali permohonan saudara, apakah memang harus seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan tipikor," kata Anwar.


(rvk/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads