Kejagung mengklaim, 17 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia berhasil ditunda eksekusinya. Penundaan eksekusi ini dilakukan hingga pertemuan selanjutnya kedua belah pihak yang akan dilakukan pada November mendatang.
"Satu hasil positif adalah 17 WNI kita yang terancam hukuman mati berhasil ditunda eksekusinya. Juga terhadap satu orang WNI yang sedianya akan dieksekusi pada hari ini, atas nama Muhamad Bakri juga ditunda eksekusinya," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nelayan kita yang tertangkap di Indonesia rata-rata merupakan nelayan tradisonal yang kesalahannya adalah kadang melanggar batas wilayah. Sementara untuk nelayan Malaysia, mereka melakukan penangkapan dengan kapal jenis trawl yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan di Indonesia," terangnya.
Lebih jauh Andi berharap, dengan adanya perjanjian ini komunikasi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia dapat berjalan dengan lebih baik. Menurutnya, selama ini Pemerintah Malaysia belum melakukan komunikasi dengan baik, karena seringkali pihak KBRI telat mendapatkan pemberitaan mengenai WNI bermasalah.
"Jadi kita mendorong kepada Pemerintah Malaysia untuk memberi tahukan terlebih dahulu kepada kita, apabila ada WNI yang tersangkut masalah hukum. Sehingga penanganan yang dilakukan dapat lebih cepat," imbuhnya.
(riz/mok)