"Kepada semua anggota FPD diminta untuk saling menjaga diri dan tetap solid serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran pahit bagi kita semua," ujarΒ
Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Badan Kehormatan (BK) DPR telah resmi menonaktifkan Angie dari keanggotaan DPR. Namun surat BK belum sampai ke meja FPD. Namun FPD siap menerima apapun keputusan BK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mendoakan Angie agar diberi kekuatan oleh Tuhan dalam menghadapi musibah yang menimpanya. "Dan berharap agar proses hukumnya berjalan dengan lancar dan berkeadilan," imbuh Nurhayati.
Angie saat ini duduk di Kursi Komisi X DPR, komisi yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga. PD sudah menarik Angie dari keanggotaan di Badan Anggaran DPR.
Angie telah menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor, dan dibidik melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa KPK mendakwa Angelina Sondakh telah menerima suap dan mantan anggota Banggar dari Fraksi Demokrat itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, uang tersebut diberikan dalam rangka penggiringan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Tak hanya itu, uang tersebut juga untuk menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Angie diminta untuk dapat menyesuaikan permintaan harga anggaran dari Permai Grup.
(vit/nwk)