"DPO atas nama H. Tajang HS, dia merupakan Direktur PT. A Tiga Sengkang. Ditangkap di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana D6 No 8, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9) pukul 11.15 WIB," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).
Menurut Basrief, Tajang diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan 200 motor dan 300 mobil. Dia menjadi buron setelah berkas perkara miliknya dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Tajang masih menjalani pemeriksaaan oleh tim penyidik Kejagung. Selanjutnya Tajang akan segera dibawa ke Sulawesi Selatan.
(riz/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini