Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp 47 M di Bogor

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp 47 M di Bogor

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 16:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan dalam kasus korupsi di Sulawesi Selatan. Buron atas nama Tajang HS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi total Rp 47 miliar.

"DPO atas nama H. Tajang HS, dia merupakan Direktur PT. A Tiga Sengkang. Ditangkap di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana D6 No 8, Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9) pukul 11.15 WIB," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2012).

Menurut Basrief, Tajang diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan 200 motor dan 300 mobil. Dia menjadi buron setelah berkas perkara miliknya dinyatakan lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia buron sejak 30 November 2011," ucapnya.

Saat ini Tajang masih menjalani pemeriksaaan oleh tim penyidik Kejagung. Selanjutnya Tajang akan segera dibawa ke Sulawesi Selatan.

(riz/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads