Nah, ditanya soal penanganan kasus itu, Jaksa Agung Basrief Arief memilih jawaban diplomatis. Kejagung menunggu penyelesaian antara KPK dan Polri sebelum melakukan ke penuntutan.
"Kalau dari sikap Kejagung, kita memang dalam kondisi menunggu. Posisi kita sekarang saja baru terima SPDP, yang lain belum ada kita terima. Jadi belum tentu juga kan ini kita lanjutkan. Jadi saya masih berharap, kalau memang disebut konflik, ini dapat diselesaikan secara baik," jelas Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, JUmat (7/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persolan ini bukan sebenarnya persoalan Kejagung. Karena ini persoalan antara Polri dan KPK. Tapi saya tetap menyatakan bahwa, kita melihat ini harus lebih jernih lagi. Kok jadi antar lembaga yang jadi ribut, yang tersangkut kasus malah senyum-senyum saja ini. Ini satu tantangan bagi kita kedepan jangan jadi konflik," tuturnya.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersagka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.
(riz/ndr)