Jubir KPK menyatakan ada bangunan milik Angie yang disita KPK. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, bangunan itu merupakan apartemen milik Putri Indonesia tahun 2001 itu.
"Terkait AS, KPK telah membekukan rekening dan menyita bangunan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (7/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang tahu penyidik," ujar Johan.
Dalam surat dakwaan untuk Angie yang dibacakan kemarin, disebutkan bahwa dia memiliki apartemen salah satunya apartemen Belezza yang lokasinya ada di depan ITC Permata Hijau.
Angelina Sondakh menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Angie sapaan akrab Angelina didakwa menerima uang suap dari Permai Grup sebesar Rp 12 miliar dan US$ 2,35 juta.
Jaksa KPK, Agus Salim, mengatakan uang tersebut diberikan sebagai fee karena Angie menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator kelompok kerja di Komisi X DPR yang memiliki kewenangan membahas anggaran.
Pemberian fee itu bertujuan agar proyek-proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga diloloskan sesuai dengan permintaan Permai Grup.
(fjp/aan)