Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, setiap pengelola mal dan gedung-gedung perkantoran harus menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
"SOP dari tiap instansi pemerintah dan swasta sudah ada sehingga pengamanan yang sudah ada agar ditingkatkan lagi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti masuk mal diperiksa di pintu khusus, pakai lie detector, satpam-satpam sudah punya SOP," katanya.
Ia juga mengimbau agar Satpam lebih jeli dalam memeriksa setiap barang, kendaraan atau orang yang masuk ke gedung.
"Dalam pemeriksaan itu personal, sangat tergantung pemeriksa. Alat itu cuma alat bantu. Si pemeriksa yang tentukan objek yang diperiksa itu tentu memberi sugesti pada yang diperiksa, apakah orang ini patut dicurigai atau tidak, tapi kembali lagi alat itu hanya alat bantu," paparnya.
Ditambahkan ia, pihak mal atau gedung perkantoran atau masyarakat agar segera melapor ke aparat polisi bila mendapatkan ancaman bom atau benda-benda yang mencurigakan.
"Menghadapi mulai timbulnya terorisme ini agar mereka segera laporkan ke kepolisian," tutupnya.
(mei/aan)