Pengacara Saksi Kunci Kasus Korlantas Diperiksa Bareskrim Senin Depan

Pengacara Saksi Kunci Kasus Korlantas Diperiksa Bareskrim Senin Depan

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 14:56 WIB
Jakarta - Kuasa hukum saksi kunci kasus Korlantas Sukotjo Bambang, Erick S Paat, dipanggil penyidik Mabes Polri, Senin (10/9) pekan depan. Erick dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka Budi Susanto, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

"Suratnya sudah saya terima," kata Erick saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2012).

Surat itu berisi pemanggilan dirinya untuk menghadap penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Waktu yang ditentukan adalah Senin depan pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erick sendiri tidak tahu posisi dirinya dengan Budi dalam pemanggilan kali ini. Namun dia memastikan akan memenuhi panggilan itu.

"Saya akan datang sebagai warga negara yang baik," tegasnya.

Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka menjadi tersangka bersama KPK dan Mabes Polri. Sedangkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka KPK.

Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads