"Dia harus sekolah lagi karena dia butuh pendidikan," kata Sekjend Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/9/2012).
Selain itu KPAI juga meminta agar Sunari dihukum seberat-beratnya. KPAI bersama Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Tulungagung, Jawa Timur siap merawat cucu tersebut jika memang dia hidup sebatang kara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI sendiri sudah melakukan kordinasi dengan Dinsos setempat. Adapun tanggung jawab pemerintah yang ditanggung kepada cucu itu ialah, memberikan tempat tinggal dan bantuan psikologis.
Ihsan meminta agar hakim tidak ragu-ragu menjerat hukuman maksimal kepada kakek cabul itu. Menurutnya, perlakuan kakek tersebut tergolong kejahatan berat dan akan sangat berdampak psikologis kepada anak tersebut.
"Apabila Sunari dibebaskan maka itu akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum dan publik pasti akan bereaksi keras!" tegasnya.
Seperti diektahui sebelumnya kakek yang telah jompo ini memperkosa cucunya sendiri selama 3 tahun sejak cucunya duduk di kelas 6 SD. Namun cucunya memaafkan semua perbuatan kakeknya tersebut.
Hal ini disampaikan cucu berusia 15 tahun ini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang diketuai oleh Sri Wahyuni Ariningsih dengan 2 hakim anggota Dina Pelita Asmara dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja.
Sang cucu tidak tega jika kakeknya dipenjara sebab usianya sudah uzur. Dia khawatir kalau kakeknya meninggal di penjara. Kasus ini masih digelar dengan agenda terakhir mendengarkan keterangan korban, kemarin.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini