"Saya memaafkan kakek saya," kata cucu tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (6/9/2012).
Hal ini disampaikan cucu berusia 15 tahun ini kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Ariningsih dengan 2 hakim anggota Dina Pelita Asmara dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja. Sang cucu tidak tega jika kakeknya dipenjara sebab usianya sudah uzur. Dia khawatir kalau kakeknya meninggal di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah merawat anak ini dibenarkan Sunari. Ibu cucu malang tersebut meninggal dunia saat cucu masih berusia 3 bulan. Setelah itu anak Sunari kawin lagi dan menjadi TKI di Malaysia dan tidak diketahui rimbanya hingga saat ini. Alhasil, sang cucu besar dan dirawat oleh Sunari di rumahnya di Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil visum dokter, kemaluan cucu tergolong mengalami luka robek yang cukup parah. "Saya sudah tidak ingat lagi berapa kali digituin sama kakek," kisah cucu kepada majelis hakim.
Meski korban telah memaafkan kakeknya yang sehari-hari berdagang kecil-kecilan itu, tetapi negara tetap menjerat Sunari dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sunari juga diancam denda sedikitnya Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.
(asp/fdn)