Diperkosa Kakek Usia 80 Tahun Selama 3 Tahun, Cucu Memaafkan

Diperkosa Kakek Usia 80 Tahun Selama 3 Tahun, Cucu Memaafkan

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 04:42 WIB
Jakarta - Kakek yang telah jompo, Sunari (80) memperkosa cucunya sendiri selama 3 tahun sejak kelas 6 SD. Namun cucunya memaafkan semua perbuatan kakeknya tersebut.

"Saya memaafkan kakek saya," kata cucu tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (6/9/2012).

Hal ini disampaikan cucu berusia 15 tahun ini kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Ariningsih dengan 2 hakim anggota Dina Pelita Asmara dan I Gusti Ngurah Putra Atmaja. Sang cucu tidak tega jika kakeknya dipenjara sebab usianya sudah uzur. Dia khawatir kalau kakeknya meninggal di penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi dia telah membesarkan saya. Saya sudah diasuh dan dibesarkan oleh kakek dari kecil," ujar cucu tersebut seperti dikisahkan sumber detikcom di lembaga yudikatif.

Masalah merawat anak ini dibenarkan Sunari. Ibu cucu malang tersebut meninggal dunia saat cucu masih berusia 3 bulan. Setelah itu anak Sunari kawin lagi dan menjadi TKI di Malaysia dan tidak diketahui rimbanya hingga saat ini. Alhasil, sang cucu besar dan dirawat oleh Sunari di rumahnya di Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil visum dokter, kemaluan cucu tergolong mengalami luka robek yang cukup parah. "Saya sudah tidak ingat lagi berapa kali digituin sama kakek," kisah cucu kepada majelis hakim.

Meski korban telah memaafkan kakeknya yang sehari-hari berdagang kecil-kecilan itu, tetapi negara tetap menjerat Sunari dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sunari juga diancam denda sedikitnya Rp 60 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads