"Rabu pagi kemarin, ada rapat pimpinan untuk mengisi jabatan beberapa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan mutasi beberapa wakil KPT. Lalu Ketua MA atas pertimbangan KPN Semarang sudah stroke sejak beberapa bulan lalu dan kini berobat di Jakarta, jadi dipindahkan ke Tanjung Karang, Lampung untuk memudahkan pengobatan," kata Djoko melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis, (6/9/2012).
Kendati dia berobat di Jakarta, Sutjahjo belum bisa dipindah ke Jakarta. Alasannya, karena pangkat Sutjahjo belum cukup untuk menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam notulensi rapat pimpimpin MA bertanggal 5 September 2012, Sutjahjo dipindah bersama dengan sembilan orang hakim lain. Yaitu Made Rawa Aryawan wakil ketua PT. Manado menjadi Ketua PT. Manado. Kemudian Ketua PT Palu, Fachrur Rozie dipindah menjadi Ketua PT. Mataram. I Putu Widnya yang sebelumnya wakil PT. Tanjungkarang dipindah menjadi Ketua PT. Palu. Maruap Dohmatiga Pasaribu dari Ketua PT Ambon menjadi wakil ketua PT Medan. Basuki Darmo Sentono dari ketua PT Jambi menjadi wakil PT. Semarang. I Ketut Gede wakil Ketua PT. Banjarmsin menjadi Ketua PT Jambi. Henricus Soejatmo dari Wakil Ketua PT Jambi menjadi Wakil PT. Yogyakarta. Terakhir, Gunawan Gusmo dari Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN. Semarang.
"Rapim kemarin untuk mengisi jabatan dua ketua Perguruan Tinggi yang sudah pensiun, yaitu KPT Mataram dan KPT Manado," kata dia.
Djoko menambahkan, pemindahan ini masih bisa ditinjau ulang. Sedangkan keterlibatan Sutjahjo dalam berbagai skandal pengaturan vonis perkara Tipikor di Semarang tetap akan diselidiki. Termasuk keterlibatannya dalam skandal yang melibatkan hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kusbandono yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan silam.
"Terkait dugaan keterlibatan kasus hakim ad hoc, Badan Pengawasan juga belum dapat memeriksa karena masih sakit. Demikian pula KPK tidak bisa memeriksa karena ngomong saja susah," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Djoko Sarwoko yang juga Ketua Muda Pidana MA, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Ketua PN Semarang. Indikasi tersebut ada pada penunjukan tiga hakim yang memang dikenal sering membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Terkait perkara yang menjerat hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung ini, KPK juga telah memeriksa dua hakim Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Prasogno adalah hakim pengganti dari hakim Lilik dalam majelis yang mengadili perkara Ketua DPRD Grobogan Ahmad Yaeni. Prasogno dan Asmadinata juga telah dicegah keluar negeri.
(rvk/asp)