Ingin Lunasi Hutang Orang Tua, 2 Pemuda Nekat Jambret Karyawati di Tebet

Ingin Lunasi Hutang Orang Tua, 2 Pemuda Nekat Jambret Karyawati di Tebet

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 12:18 WIB
Jakarta - Seorang karyawati Duma (35) ,menjadi korban penjambretan saat dirinya baru saja selesai makan siang. Namun aksi pejambretan itu gagal karena pelaku berhasil ditangkap oleh warga.

Peristiwa itu terjadi [ada Rabu (5/9/2012) sekitar pukul 13.00 WIB. Duma dijambret setelah selesai makan siang di sebuah warung makan di Jl Tebet Timur Dalam III No 6, Tebet, Jakarta Selatan.

"Korban sedang berdiri setelah selesai makan siang, tiba-tiba dua orang langsung nyamperin naik motor, satu orang langsung menyemprotkan cairan seperti minyak wangi ke mata dengan menodongkan pakai badik ke lehernya meminta menyerahkan handphone BB nya dan satu orang lagi nunggu di motor, ujar Kasi Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno, saat dihubungi detikcom, Kamis (6/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Broto mengatakan kedua pelaku sempat kaget karena korban berteriak-teriak minta tolong. Teriakan yang didengar warga sekitar tersebut langsung direspon dengan mengejar pelaku.

"Spontan perempuan teriak jambret, langsung pelaku kabur bawa motor, karena panik langsung motor jatuh sekitar 200 m dari TKP. Ada warga masyarakat ngejar pakai motor dan pelaku langsung di tangkap oleh warga," ungkapnya

Sempat ada pengeroyokan yang dilakukan oleh warga saat menangkap kedua pelaku. Namun hal itu dapat dihentikan petugas yang sedang berpatroli. Kedua pelaku pun langsung diamankan di Polsek Tebet.

"Diamankan barang bukti milik pelaku berupa sepeda motor Honda bernopol B 3851 TLJ dan sajam jenis badik," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku di Mapolsek Tebet, penjambretan tersebut dilakukan karena hutang piutang kedua orang tuanya. DN (20) dan RM (18) adalah warga Jl Keselamatan Ujung, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

"DN dan RM mengakui perbuatannya karena terpaksa untuk melunasi hutang Bank orang tuanya," katanya.

Saat ini Pelaku mendekam di Mapolsek Tebet untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Serta dicari tahu apakah kedua pelaku terkait sindikat penjambretan. Pelaku di jerat pasal percobaan pencurian dengan Kekerasaan pasal 53 junto 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(ndu/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads