FPD Akan Terima Keputusan BK Nonaktifkan Angie dari DPR

FPD Akan Terima Keputusan BK Nonaktifkan Angie dari DPR

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 11:57 WIB
Foto: Moksa/detikcom
Jakarta - Badan Kehormata (BK) DPR akan segera mengirim surat penonaktifan Angelina Sondakh -- yang didakwa jaksa dengan hukuman 20 tahun -- dari DPR. Fraksi Partai Demokrat (FPD) menerima apa pun keputusan BK.

"Kita menunggu saja. Fraksi akan mengikuti aturan yang ada di DPR yang berlaku umum," kata Ketua FPD DPR, Nurhayati Alie Assegaf, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Menurut Nurhayati, PD terus memberi dukungan moril kepada Angie. Dia berharap persidangan perempuan 34 tahun itu berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan ini menjadi pengalaman luar biasa bukan hanya untuk Angie tetapi juga untuk anggota Fraksi Partai Demokrat," katanya.

Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang. Badan Kehormatan (BK) DPR pun resmi menonaktifkan Angie dari keanggotaan DPR.

"Karena sudah terdakwa akan segera diberhentikan sementara dari DPR," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).

Angie diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Dia akan diberhentikan tetap dari DPR jika sudah vonis pengadilan.

Angie saat ini duduk di kursi Komisi X DPR, komisi yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga. PD sudah menarik Angie dari keanggotaan di Badan Anggaran DPR.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads