Didakwa Suap Bupati Buol Rp 3 M, Direktur PT Hardaya Diancam 5 Tahun Bui

Didakwa Suap Bupati Buol Rp 3 M, Direktur PT Hardaya Diancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 11:23 WIB
Jakarta - Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono Notohadi Susilo, terancam masuk penjara selama lima tahun. Ia didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Amran Batalipu," kata jaksa pada KPK, Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (6/9/2012).

Tujuan diberikan uang itu agar Amran menerbitkan izin lokasi, membuat surat kepada Gubernur Sulteng, agar memberi izin pengurusan HGU kepada PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT HIP terhadap lahan seluas 4.500 hektar, juga membuat surat kepada Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU sisa lahan seluas 75.090 hektar yang belum punya HGU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga BPN tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana," tegasnya.

PT CCM awalnya telah mendapat izin lokasi di Buol sebesar 75.090 hektar tahun 1995. Di tahun 1997, PT CCM mengalihkan lahan itu ke PT HIP. Di tahun berikutnya, PT HIP memperoleh HGU seluas 22.780,866 hektar. Mereka pun mengajukan lagi permohonan untuk mendapatkan HGU lahan sisanya.

"Namun permohonan itu belum disetujui karena terdapat ketentuan pembatasan luas lahan perkebunan," jelas Edy.

15 April 2012, Siti Hartati Murdaya kemudian meminta bantuan kepada Amran agar dapat menerbitkan izin lokasi. Siti Hartati pun berjanji meminta bantuan Saiful Mujani Research and Consulting untuk melakukan survei terkait pencalonan kembali Amran.

"Atas penyampaian itu, Amran mengatakan akan membantunya," lanjut Edy.

"Disepakati Siti Hartati Murdaya akan memberikan dana kepada Amran sejumlah Rp 3 miliar," imbuhnya.

Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dari kedua pasal itu adalah 5 tahun penjara.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads