"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Amran Batalipu," kata jaksa pada KPK, Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Kamis (6/9/2012).
Tujuan diberikan uang itu agar Amran menerbitkan izin lokasi, membuat surat kepada Gubernur Sulteng, agar memberi izin pengurusan HGU kepada PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT HIP terhadap lahan seluas 4.500 hektar, juga membuat surat kepada Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU sisa lahan seluas 75.090 hektar yang belum punya HGU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT CCM awalnya telah mendapat izin lokasi di Buol sebesar 75.090 hektar tahun 1995. Di tahun 1997, PT CCM mengalihkan lahan itu ke PT HIP. Di tahun berikutnya, PT HIP memperoleh HGU seluas 22.780,866 hektar. Mereka pun mengajukan lagi permohonan untuk mendapatkan HGU lahan sisanya.
"Namun permohonan itu belum disetujui karena terdapat ketentuan pembatasan luas lahan perkebunan," jelas Edy.
15 April 2012, Siti Hartati Murdaya kemudian meminta bantuan kepada Amran agar dapat menerbitkan izin lokasi. Siti Hartati pun berjanji meminta bantuan Saiful Mujani Research and Consulting untuk melakukan survei terkait pencalonan kembali Amran.
"Atas penyampaian itu, Amran mengatakan akan membantunya," lanjut Edy.
"Disepakati Siti Hartati Murdaya akan memberikan dana kepada Amran sejumlah Rp 3 miliar," imbuhnya.
Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dari kedua pasal itu adalah 5 tahun penjara.
(mok/aan)