"Karena sudah terdakwa akan segera diberhentikan sementara dari DPR," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).
Angie diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Perempuan ayu 34 tahun itu akan diberhentikan tetap dari DPR jika sudah vonis pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dimungkinkan Angie mundur di tengah jalan. Atau kemudian FPD DPR menarik Angie dari DPR lebih awal.
Angie saat ini duduk di Kursi Komisi X DPR, komisi yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga. PD sudah menarik Angie dari keanggotaan di Badan Anggaran DPR.
Angie dibidik melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya hingga seumur hidup.
(van/nrl)