Angie Resmi Diberhentikan Sementara dari DPR

Angie Resmi Diberhentikan Sementara dari DPR

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 11:15 WIB
Foto: Moksa/detikcom
Jakarta - Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games di Palembang. Badan Kehormatan (BK) DPR pun resmi menonaktifkan Angie dari keanggotaan DPR.

"Karena sudah terdakwa akan segera diberhentikan sementara dari DPR," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).

Angie diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Perempuan ayu 34 tahun itu akan diberhentikan tetap dari DPR jika sudah vonis pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberhentikan tetap kalau sudah ada keputusan yang bersifat tetap, yakni keputusan pengadilan," kata Prakosa.

Namun dimungkinkan Angie mundur di tengah jalan. Atau kemudian FPD DPR menarik Angie dari DPR lebih awal.

Angie saat ini duduk di Kursi Komisi X DPR, komisi yang membidangi pendidikan, kebudayaan dan olahraga. PD sudah menarik Angie dari keanggotaan di Badan Anggaran DPR.

Angie dibidik melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya hingga seumur hidup.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads