"Masalahnya di tempat saya untuk rute Manado-Kupang hanya ada pesawat Lion Air dan saya amat sangat percaya kepada Lion," kata Umbu saat berbincang dengan detikcom, di Senayan City, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Meski demikian, Umbu sebenarnya bisa menggunakan maskapai lain untuk menuju Kupang. Caranya, dirinya harus membeli tiket pesawat rute Makasar ataupun kota lainnya menuju Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umbu menepis tudingan jika dirinya mencari sensasi dalam kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan adalah pembelajaran kepada sebuah maskapai tentang bagaimana melayani konsumen.
"Buat apa saya cari sensasi, saya melakukan ini semata untuk memberitahu masyarakat supaya melek hukum. Lagi pula di koran, di surat pembaca kita juga sering baca tentang komplain kehilangan dalam bagasi pesawat," ujar Umbu ditemani pengacaranya, Manuarang Manalu.
Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Yaitu Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
"Apalagi pendidikan dia S2, sarjana hukum dan advokat. Orang umum saja enggak mungkin kayak gitu (menaruh barang berharga tanpa laporan)," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin.
(asp/ahy)











































