"Bila menyimak iklan 'Islands for Sale in Indonesia' sebenarnya yang dijual bukanlah pulau dalam konteks kedaulatan. Adapun yang dijual adalah kepemilikan hak atas tanah yang berada di pulau," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (6/9/2012).
Hikmahanto memberikan dua pemahaman terkait informasi iklan yang menjadi perbincangan hangat saat ini, pertama pemahaman dari kepemilikan negara atas pulau tersebut, dan kedua adalah hak atas tanah dari pulau yang dikeluarkan oleh negara kepada warga negara atau badan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks demikian Pemerintah tidak mungkin menjual pulau dan melepaskan kedaulatan atas pulau yang dimiliki," jelas Hikmahanto.
Pemahanan kedua dari kepemilikan pulau adalah hak atas tanah di atas pulau tersebut. Menurutnya, ini bertitik tolak pada pemikiran bahwa di atas pulau, sebagaimana pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera dan lain-lain, ada tanah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan resor hingga pelabuhan.
"Dalam hukum agraria di Indonesia hak atas tanah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hak atas tanah saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional," paparnya.
Sementara Hak atas tanah dapat diberikan kepada warga negara maupun badan hukum Indonesia dan asing sesuai dengan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hikmahanto juga menjelaskan, penjualan hak atas tanah di pulau sama sekali bukan pelanggaran atas kedaulatan negara. Pernyataan ini ditopang berdasarkan tiga alasan.
"Pertama, penjualan tidak dilakukan oleh negara kepada negara. Penjualan dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah kepada individu atau badan hukum," ujarnya.
Alasan kedua, pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia masih tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan yurisdiksinya atas pulau tersebut. Artinya, poliis sebagai penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Ini karena atas pulau tersebut berlaku hukum Indonesia. Penjualan hak atas tanah sama sekali tidak menghilangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Hikmahanto.
Sementara alasan terakhir adalah, pengembangan oleh swasta atas suatu pulau sebenarnya dapat disepadaankan dengan swasta yang melakukan pembangunan perumahan atau superblok di suatu kawasan.
Dalam konteks pulau, bisa saja pemerintah daerah mengeluarkan izin untuk pembangunan resor. Setelah resor didirikan maka resor tersebut dapat dijual atau disewakan kepada pihak yang berminat
Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar.
Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkelling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.
Sementara pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
(ahy/bal)