"Memang benar, keluarga si gadis tadi membuat laporan, mereka tidak terima dengan perbuatan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Iptu Ruddy Raranta kepada detikcom, Rabu (5/9/2012) malam.
Menurut Raranta, kasus ini masih dalam penyelidikan, dan jika terbukti benar video itu disebarkan oleh HPM, maka pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan untuk mengungkap kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Manado atau Dit Reskrimum Polda Sulut dalam mencari saksi ahli untuk menganalisa video mesum tersebut.
"Bisa saja kami limpahkan ke Polresta atau ke Polda Sulut agar penanganan kasusnya lebih baik lagi," pungkas Raranta.
Berdasarkan hasil penelusuran detikcom, video mesum yang diposting pada Rabu, 5 September 2012, pukul 11.13 WITA ini, berdurasi 3 menit 49 detik dengan judul Sakit Hati. Dugaan video mesum tersebut diunggah HPM ke akun facebooknya, karena sakit hati diputus cintanya oleh si gadis.
Meski dalam video tersebut lebih banyak gambar buramnya, namun wajah kedua insan berlainan jenis ini terlihat jelas dan sedang melakukan adegan intim sambil berciuman.
Video mesum tersebut terungkap secara tidak sengaja oleh Tenny, paman si gadis, ketika membuka profil HPM melalui facebook. Tenny mengenal HPM karena berpacaran dengan keponakannya itu sejak masih dibangku sekolah.
Setelah memastikan dalam video tersebut adalah keponakannya, Tenny menghubungi orang tua si gadis, dan mereka sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum.
(ahy/ahy)