"Kita sudah bersurat kepada Gubernur supaya menindaklanjuti kepada Mendagri, permohonan agar hari pemugutan suara putaran kedua dinyatakan sebagai hari libur," ujar ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara Sumarno, di kantornya Jalan Budi Kemuliaan, Jakpus, Rabu (5/9/2012).
Menurut Sumarno, hal itu sama seperti pada putaran pertama Pilgub DKI, dimana KPU DKI bersurat kepada Mendagri melalui gubernur. Nanti Mendagri menerbitkan keputusan 20 September sebagai hari libur untuk wilayah DKI, kemudian ditegaskan dalam keputusan gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya menyayangkan bahwa tidak semua pihak mentaati peraturan Mendagri tersebut. Misalnya beberapa perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di hari pemungutan suara.
"Persoalannya banyak pihak tidak mentaati itu. Perusahaan-perusahaan kan banyak yang tidak meliburkan karyawannya seperti di putaran pertama. Supermarket atau mall-mall, mereka tidak memberi kesempatan karyawannya untuk memilih. Padahal bisa memberi kesempatan dengan buka di tengah hari," terang peneliti The Habibie Center itu.
KPU DKI menetapkan pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012. Putaran kedua ini diikuti oleh dua kandidat, yaitu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
(bal/ahy)