Yahya Harahap: Putusan MA Tanpa Amar Menahan Terdakwa Batal Demi Hukum

Yahya Harahap: Putusan MA Tanpa Amar Menahan Terdakwa Batal Demi Hukum

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 17:36 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum pidana Prof Yahya Harahap, berpendapat jika dalam suatu putusan pengadilan hingga tingkat kasasi tidak menetapkan penahanan maka putusan tersebut dianggap tidak ada. Sebab hal tersebut bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.

Perintah adanya amar tersebut terdapat dalam pasal 197 ayat 1 huruf K UU No 8/1981 tentang KUHAP yang berbunyi tentang perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

"Dengan demikian putusan pemidanaan tanpa pasal 197 ayat 1 dan 2 KUHAP, maka menurut hukum putusan itu meruapakan kebatalan yang substansial ataupun kebatalan hakiki," terang Yahya saat memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, maka jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan yang dianggap batal demi hukum tersebut. Jika kelalaian itu diakibatkan kelalaian dari penegak hukum, maka negara harus rela mengakui kelalaianya dan memberikan hak-hak terdakwa sebagaimana mestinya.

"Setiap keputusan yang tidak sah maka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Akibatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mengeksekusi putusan," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan bahwa permohonannya dapat dikabulkan oleh MK. Namun jika permintaan itu dikabulkan maka putusan itu tidak akan berlaku surut.

"Tapi mereka boleh melakukan perlawanan administratif ke kejaksaan maupun Kemenkum HAM ataupun perlawanan kembali ke pengadilan dengan cara case by case," ucap Yusril.

Seperti diketahui seorang warga negara Indonesia Parlin Riduansyah memohon MK menafsirkan frasa 'batal demi hukum' dalam pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP. Jika MK menyatakan putusan MA tanpa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan maka orang-orang yang diadili oleh pengadilan tersebut tidak dapat dihukum.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads