Aksi pencurian ini dilaporkan korbannya, Adhitra Nidya Utami, yang tinggal di Jalan Taman Baruna Blok Kecubung, Jimbaran.
Pencurian itu bermula dari datangnya Taufik ke rumah korban. Saat rumah ini sepi pelaku langsung mengambil iPad yang tersimpan di dalam kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan di kamar kos Deny Jalan Glogor Carik, Denpasar, inilah petugas menemukan ganja kering seberat 30 gram. Ganja tersebut disimpan oleh pelaku di bawah kasur serta di dapur kos pelaku. Petugas menyerahkan kasusnya ke Sat Narkoba Polresta Denpasar.
"Barang bukti iPad sudah dijual di daerah Banyuwangi oleh Deni. Untuk saat ini, kasus pencuriannya masih kita kembangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi Wijaya, kepada wartawan, Rabu (5/9/2012).
(gds/try)